
LAMONGAN (Indonesia News One) — Kualitas pelayanan publik di Kecamatan Lamongan kembali menjadi sorotan.
Seorang warga, Gus Haris, mengeluhkan proses pengurusan surat administrasi untuk Pondok Pesantren Thoriqul Ulum Lamongan yang menurutnya berbelit dan membutuhkan waktu hampir satu pekan.Abdul Haris menilai, pelayanan di kantor kecamatan seharusnya dapat dilakukan secara cepat, jelas, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Terlebih Kecamatan Lamongan merupakan wilayah perkotaan yang menjadi salah satu pusat pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Lamongan.“Mengurus surat rekomendasi untuk pondok pesantren saja ribetnya luar biasa.
Hampir seminggu belum rampung-rampung,” ujar Abdul Haris.Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan jenis surat yang dibutuhkan.
Sugianto menyampaikan bahwa dokumen yang diperlukan semestinya bukan surat rekomendasi, melainkan surat keterangan.Menanggapi hal tersebut, Abdul Haris mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan istilah maupun jenis dokumen sepanjang kebutuhan administrasi masyarakat dapat diselesaikan.

Kalau memang yang dibutuhkan surat keterangan saja, ya dibuatkan saja. Isinya bahwa Pondok Pesantren Thoriqul Ulum Lamongan berada di wilayah Kecamatan Lamongan. Yang penting masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan,” katanya.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan di kantor Kecamatan Lamongan. Abdul Haris bahkan menyoroti suasana kantor yang menurut pengamatannya terlihat lengang pada saat jam kerja.“Ini Kecamatan Kota.
Kantornya jangan sampai terlihat sepi pelayanan. Buat apa ada camat kalau masyarakat justru kesulitan mendapatkan pelayanan?” ujarnya.Ia juga meminta agar kedisiplinan aparatur menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan. Menurutnya, apabila benar terdapat aparatur yang meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa alasan kedinasan, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan kepegawaian.“Kalau memang ada PNS yang kluyuran saat jam kerja, seharusnya ada pengawasan. Satpol PP sebagai perangkat daerah juga bisa menjalankan fungsi sesuai kewenangannya,” kata Abdul Haris.Sementara itu, Camat Lamongan yang disebut baru, Ahmad Kurniawan, belum dapat dikonfirmasi mengenai keluhan tersebut hingga berita ini disusun.
Konfirmasi dari pihak Kecamatan Lamongan penting untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur penerbitan surat, standar waktu pelayanan, serta kendala yang menyebabkan proses administrasi tersebut berlangsung cukup lama.
Secara kelembagaan, Kecamatan Lamongan memang memiliki fungsi pelayanan publik. Pemerintah Kecamatan Lamongan sendiri menyebut kecamatan sebagai bagian penting dalam koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.Kecamatan Lamongan juga menyediakan sejumlah kanal pelayanan dan pengaduan masyarakat, termasuk LAPOR PAK YES! dan SP4N-LAPOR!.Karena itu, keluhan masyarakat terkait lambannya pelayanan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Kecamatan Lamongan maupun Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Masyarakat pada prinsipnya membutuhkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu, terutama untuk kebutuhan administrasi lembaga pendidikan dan pesantren.Pemerintah Kabupaten Lamongan sebelumnya juga menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas kinerja kecamatan sebagai bagian dari evaluasi kinerja kecamatan.
Reporter : Zuem Athifurrokhman
Editor : Tim Redaksi
