LAMONGAN (INewsOne) — Dugaan pengelolaan sumbangan atau infaq serta dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 1 Tikung, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian setelah sejumlah wali murid mempertanyakan transparansi dan mekanisme pengelolaannya.Seorang wali murid mengungkapkan, dalam sosialisasi program kerja sekolah tahun ajaran 2026/2027, wali siswa diarahkan mengikuti program sumbangan yang nominalnya disebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga mencapai (Rp.1.000.000,. )Pengumpulan disebut dikoordinasikan melalui paguyuban masing-masing kelas.“Katanya untuk kegiatan sekolah dan demi mempertahankan prestasi sekolah,” ujar wali murid tersebut, Sabtu (19/9/2026).Wali murid itu juga mempertanyakan pengelolaan dana PIP.

Menurut pengakuannya, dana bantuan yang diterima anaknya saat kelas VIII diminta untuk diserahkan kepada pihak sekolah dan disebut akan dikelola apabila terdapat kebutuhan atau tunggakan tertentu, seperti infaq maupun kegiatan sekolah.Informasi tersebut masih merupakan pengakuan salah satu wali murid dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah maupun pihak terkait.Ketua LSM Pakar Indonesia, Rumanto, mempertanyakan fungsi pengawasan dan transparansi dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, apabila pengumpulan dana benar dilakukan melalui komite atau paguyuban, maka mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya harus dapat diketahui secara jelas oleh wali murid.“Kalau infaq atau sumbangan diminta melalui komite, tentunya komite juga harus bertanggung jawab terhadap transparansi pengelolaannya. Semua pemasukan dan penggunaannya harus dilaporkan kepada wali siswa secara terbuka,” kata Rumanto.Rumanto menilai alasan bahwa sumbangan dilakukan untuk kemajuan siswa dan mempertahankan prestasi sekolah tetap perlu disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.“Jangan sampai semuanya beralibi atas nama komite dan demi kemajuan siswa, tetapi wali murid tidak mengetahui secara jelas berapa dana yang terkumpul, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujarnya.Ia juga meminta Dewan Pendidikan Kabupaten Lamongan ikut memperhatikan persoalan tersebut. Berdasarkan Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui pemberian pertimbangan, arahan, dukungan, serta pengawasan pendidikan.

“Dewan Pendidikan jangan hanya hadir ketika ada persoalan besar. Ketika muncul keluhan wali murid terkait transparansi pendidikan, fungsi pengawasan dan mediasi juga harus berjalan,” tegasnya.Sementara itu, pengaturan komite sekolah juga menempatkan aspek pertanggungjawaban atas hasil penggalangan dana sebagai bagian penting.

Reporter : Zuem Athifurrokhman

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *