
LAMONGAN, (INewsOne) — Kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merek dan logo Persaudaraan Setia Hati Terate memasuki babak baru yang fundamental dan berkekuatan hukum tetap. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi menerbitkan Sertifikat Merek Kelas 41 dengan Nomor Registrasi IDM001503116 tertanggal 4 September 2026, yang menetapkan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE sebagai pemilik sah atas nama badan hukum/organisasi, bukan atas nama perorangan.Langkah ini menyudahi era privatisasi ajaran, sekaligus mengembalikan kehormatan lambang dan nama SH Terate sebagai warisan luhur bersama seluruh warga, bukan milik segelintir individu.
𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 𝗬𝘂𝗿𝗶𝗱𝗶𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗛𝗔𝗞𝗜 𝗞𝗲𝗹𝗮𝘀 41 (𝗜𝗗𝗠001503116)Berdasarkan data resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI, rincian pendaftaran merek tersebut memuat fakta hukum sebagai berikut:- Nomor Registrasi: IDM001503116- Tanggal Pendaftaran Resmi: 4 September 2026- Masa Perlindungan Hukum: Berlaku hingga 7 Oktober 2035- Nama Pemilik Hak:PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE(Bukan Pribadi/Perorangan)- Alamat Terdaftar: Jalan Merak Nomor 10, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur- Cakupan Perlindungan (Kelas 41): Jasa pendidikan, pembinaan dan pelatihan olahraga pencak silat, pelatihan seni bela diri, penyelenggaraan kontes kejuaraan, kursus bela diri, organisasi kegiatan olahraga dan budaya, hingga lembaga pendidikan keolahragaan, dst.

𝗞𝗲𝗸𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗗𝗶𝗯𝗮𝗻𝗱𝗶𝗻𝗴 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗞𝗲𝗹𝗮𝘀 41 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗸 𝗣𝗿𝗶𝗯𝗮𝗱𝗶 (𝗜𝘀𝘀𝗼𝗲𝗯𝗶𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿𝗼)Terbitnya sertifikat merek IDM001503116 atas nama institusi/organisasi ini secara yuridis menumbangkan legitimasi moral dan operasional atas klaim sertifikat lama Kelas 41 yang didaftarkan atas nama pribadi Issoebiantoro:1. Subjek Hukum: Hak Organisasi Abadi vs. Hak Milik Pribadi FanaMerek atas nama pribadi Issoebiantoro melekat pada individu biologis yang memiliki batas usia dan rentan dialihkan menjadi objek sengketa waris perdata jika yang bersangkutan mangkat. Sebaliknya, pendaftaran atas nama PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE berkedudukan sebagai subjek hukum organisasi/perkumpulan yang abadi, tidak dapat diwariskan kepada anak-istri, dan sepenuhnya menjadi milik institusi untuk kemaslahatan seluruh warga di seluruh dunia.2. Runtuhnya Praktik Monopoli dan Komersialisasi Lambang AjaranPendaftaran merek atas nama pribadi selama ini kerap dijadikan alat hegemoni untuk menakut-nakuti cabang, memonopoli hak latihan, mengintimidasi warga, hingga ancaman pidana terhadap saudara sendiri. Dengan terbitnya sertifikat atas nama organisasi, negara menegaskan bahwa hak menyelenggarakan latihan pencak silat dan melestarikan ajaran budi luhur berada di tangan perkumpulan resmi, bukan monopoli privat.3. Keselarasan Legalitas Formal NegaraSertifikat merek Kelas 41 atas nama organisasi ini berkedudukan di Jalan Merak Nomor 10 Madiun dan tersinkronisasi langsung dengan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan yang sah serta pengakuan resmi di tingkat nasional melalui kepengurusan PB IPSI 2026–2030 di bawah pimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. Klaim sepihak perorangan tidak lagi memiliki taji di mata hukum positif Indonesia.𝗣𝗲𝗿𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗶𝗸𝗮𝗽 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶: 𝗠𝗼𝗺𝗲𝗻𝘁𝘂𝗺 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗷𝘂 𝗣𝗮𝗿𝗹𝘂𝗵 2026Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate menegaskan bahwa diterbitkannya HAKI Kelas 41 atas nama organisasi ini bukan untuk memukul atau membalas dendam kepada pihak mana pun, melainkan murni langkah konstitusional demi memayungi, mengamankan, dan menyelamatkan hak seluruh warga SH Terate dari ancaman privatisasi aset ajaran.”Lambang SH Terate tercipta dari tetes keringat, laku tirakat, dan doa para pendahulu sejak 1922 untuk seluruh saudara seasuhan. Tidak pantas dan tidak boleh ada satu manusia pun yang merasa memiliki lambang sakral ini sebagai properti pribadinya. Hari ini, negara telah mengembalikan pusaka ini ke pemilik aslinya: Rumah Besar Persaudaraan Setia Hati Terate.”Dengan terpenuhinya kepastian hukum merek dan legalitas kelembagaan ini, seluruh cabang dan warga di akar rumput diimbau tetap tenang, fokus membina adik-adik siswa, serta bersama-sama menyatukan tekad menyongsong Parapatan Luhur (Parluh) 2026 demi terwujudnya keutuhan dan persaudaraan yang sejati
Reporter : Zuem Athifurtokhman
Editor : Tim Redaksi
