Lamongan (INewsOne) — Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta Kabupaten Lamongan secara resmi menyerahkan Surat Rekomendasi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Lamongan, Dr. Budi Sulistyo, S.Pd., M.Si.


Penyerahan rekomendasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 05 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen MKKS SMK Swasta Lamongan dalam mendorong penyempurnaan kebijakan SPMB agar semakin adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam pertemuan tersebut, MKKS SMK Swasta Lamongan memaparkan hasil analisis survei pelaksanaan SPMB Tahun 2025 yang dihimpun dari masukan para pemangku kepentingan pendidikan, khususnya unsur Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Survei ini bertujuan sebagai bahan evaluasi bersama, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk perbaikan kebijakan SPMB pada tahun berikutnya.


Survei tersebut diikuti oleh 20 responden, mayoritas berasal dari SMK swasta di Kabupaten Lamongan, serta melibatkan pendidik dan pemerhati pendidikan. Masukan dan komentar yang dihimpun mencerminkan pengalaman langsung di lapangan selama proses SPMB 2025 berlangsung.
Salah satu pengurus MKKS SMK Swasta Kabupaten Lamongan, Misbakhul Rizal, menyampaikan bahwa hasil survei menunjukkan SPMB 2025 belum sepenuhnya dipersepsikan adil dan transparan. Meskipun sebagian responden menilai proses berjalan cukup baik, mayoritas masih menyampaikan keraguan, terutama terkait transparansi daya tampung, keadilan penerimaan di sekolah negeri, serta kesenjangan dampak antara sekolah negeri dan swasta. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik masih perlu diperkuat.
Terkait indikasi kecurangan, mayoritas responden menilai bahwa kecurangan tidak selalu tampak secara langsung, namun dampaknya dirasakan nyata, khususnya oleh sekolah swasta. Dampak tersebut antara lain berupa perubahan jumlah peserta didik secara signifikan, mutasi siswa di luar waktu dan mekanisme SPMB, serta ketidakpastian daya tampung rombongan belajar.
Sementara itu, Sukadi, salah satu LSM pemerhati pendidikan di Lamongan, menyoroti adanya dugaan jalur non-prosedural dalam penerimaan peserta didik, yakni penerimaan di luar tahapan resmi SPMB. Meski tidak seluruh responden dapat membuktikan secara langsung, indikasi mutasi siswa ke sekolah negeri pada tahun ajaran berjalan dinilai perlu mendapatkan penegasan regulasi.
Beberapa bukti lapangan yang disampaikan responden antara lain jumlah rombongan belajar yang tidak sebanding dengan ketersediaan ruang kelas, serta ketidaksinkronan antara ketentuan tertulis dengan praktik di lapangan. Kondisi ini memperkuat urgensi evaluasi SPMB secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil survei tersebut, MKKS SMK Swasta Kabupaten Lamongan merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan SPMB Tahun Ajaran 2026–2027, di antaranya :
1. Peningkatan transparansi pada seluruh tahapan SPMB
2. Penegasan regulasi terkait mutasi siswa dan jalur penerimaan
3. Penyesuaian jumlah rombongan belajar dengan sarana dan prasarana riil
4. Penguatan pengawasan oleh Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan
5. Pelibatan sekolah negeri dan swasta dalam perencanaan kebijakan SPMB agar tidak bersifat sepihak

Sekretaris MKKS SMK Swasta Kabupaten Lamongan, Hari Prasetiawan, menegaskan bahwa SPMB merupakan instrumen strategis dalam pemerataan pendidikan, sehingga keadilannya harus dijaga agar tidak menimbulkan kesenjangan antar satuan pendidikan. Ia berharap hasil survei dan rekomendasi ini tidak berhenti di tingkat kabupaten, namun ditindaklanjuti hingga Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur, sehingga dapat melahirkan kebijakan yang berdampak positif bagi dunia pendidikan.
MKKS SMK Swasta Kabupaten Lamongan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Lamongan atas kesediaannya menerima masukan dan rekomendasi tersebut.

Reporter: Zuem Athifurahman
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *