• LSM Garis Pakem Mandiri Soroti Proyek JUT Desa Kedung Mentawar, Pemdes Dinilai Tertutup Soal RAB.LAMONGAN (INewsOne) – Pelaksanaan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Kedung Mentawar, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan setelah Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dinilai tidak terbuka terkait dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan proyek.
  • Persoalan ini mencuat ketika tim dari LSM Garis Pakem Mandiri DPD Kabupaten Lamongan melakukan pemantauan lapangan dan berupaya meminta klarifikasi mengenai rincian anggaran proyek yang dibiayai dari keuangan negara.
  • Namun, permintaan tersebut tidak memperoleh akses sebagaimana yang diharapkan.Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasi Pemerintahan Desa Kedung Mentawar, Mariyadi, dokumen RAB tidak dapat diberikan kepada media maupun LSM karena dianggap bukan untuk konsumsi pihak luar.”RAB tidak boleh diberikan kepada media atau LSM,” ujar Mariyadi saat ditemui di kantor desa.Sikap tersebut mendapat sorotan dari LSM Garis Pakem Mandiri.
  • Organisasi tersebut menilai bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran publik seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi agar dapat diawasi oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Perwakilan DPD LSM Garis Pakem Mandiri Kabupaten Lamongan menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah desa yang dinilai kurang kooperatif dalam memberikan informasi mengenai proyek tersebut.”Yang kami minta bukan sesuatu yang bersifat pribadi, melainkan informasi terkait penggunaan anggaran publik. Jika seluruh pelaksanaan sudah sesuai aturan dan spesifikasi, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi. Keterbukaan justru akan membangun kepercayaan masyarakat,” tegas perwakilan DPD LSM Garis Pakem Mandiri.Menurutnya, penolakan membuka informasi justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pelaksanaan proyek.
  • LSM Garis Pakem Mandiri menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal pelaksanaan pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Kedung Mentawar. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan maupun penggunaan anggaran, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum dan menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang.Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kedung Mentawar belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan tidak dibukanya dokumen RAB maupun dasar hukum yang dijadikan acuan atas kebijakan tersebut.
  • REPORTER:ZUEM ATHIFURROKHMAN
  • Editor. : TIM REDAKSI
  • dasar hukum seperti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan transparansi pengelolaan keuangan desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *