“Keadilan Harus Ditegakkan di Negara Hukum”

Madiun (INewsOne) — Ribuan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menggelar aksi demo damai di Aloon-Aloon Kota Madiun, Kamis (05/02/2026). Aksi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut diikuti warga PSHT dari berbagai cabang yang datang secara tertib dan penuh semangat persaudaraan.
Aksi dimulai dengan orasi terbuka di Alun-Alun Kota Madiun, disusul dengan penyampaian pernyataan sikap serentak di sejumlah cabang. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.
Satu pertanyaan besar mengemuka dalam aksi tersebut: untuk apa semua ini dilakukan?
Jawabannya tegas dan bulat—keadilan.
Para peserta aksi menegaskan bahwa negara, melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, telah mengesahkan PSHT dengan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc. Namun hingga kini, mereka menilai belum adanya langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyikapi polemik dualisme kepengurusan yang berkepanjangan di tubuh organisasi PSHT.
Kondisi ini dinilai menimbulkan kegelisahan dan kejenuhan di kalangan warga, mengingat konflik internal tersebut bermula dari peristiwa yang disebut sebagai kudeta kepengurusan pada September 2017 silam.
Kronologi Kudeta 2017
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2016 PSHT melaksanakan Parapatan Luhur di Jakarta. Forum tersebut secara sah menetapkan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc. sebagai Ketua Umum dan Ir. Raharjo Basuki Wiyono sebagai Ketua Majelis Luhur.
Berdasarkan AD/ART PSHT periode 2016–2021, pengangkatan Ketua Harian dilakukan melalui mekanisme Majelis Luhur dan disepakati secara aklamasi dalam sidang pleno. Saat itu, jabatan Ketua Harian diemban oleh Drs. Murjoko Hadi Wijoyo.
Namun, satu tahun berselang, Ketua Umum yang sah tersebut justru digeser melalui manuver internal yang memicu perpecahan. Berbagai isu kedaerahan dan tudingan kepemimpinan otoriter menjadi alat untuk memengaruhi dukungan, tanpa merujuk pada aturan organisasi yang tertuang dalam AD/ART.
Proses hukum yang berjalan sejak 2019 hingga keluarnya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 68 oleh Mahkamah Agung pada 2022, kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan pemulihan badan hukum PSHT pada Juli 2025. Hal ini menegaskan bahwa PSHT yang sah menurut negara adalah satu, yakni di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc.
Meski demikian, kelompok yang disebut sebagai pelaku kudeta dinilai masih bersikukuh mempertahankan kepengurusan versi mereka, mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Renungan Sumpah Bersama
Dalam aksi tersebut, warga PSHT juga mengajak seluruh anggota untuk kembali merenungi Sumpah Bersama, khususnya kalimat:
“Mematuhi semua syarat-syarat dan kewajiban, melaksanakan semua putusan-putusan Setia Hati Terate.”
Nilai tersebut dianggap sebagai landasan moral bagi setiap warga PSHT untuk taat pada aturan organisasi dan keputusan yang telah ditetapkan secara sah. Lambang PSHT pun dinilai sarat makna perjuangan kebenaran, salah satunya melalui filosofi pita tegak lurus dan wasiat luhur “Berani karena benar, takut karena salah.”
Bergerak Menuntut Keadilan
Aksi damai ini disebut sebagai bentuk ikhtiar warga PSHT dalam menegakkan keadilan. Sejak 2 Februari 2026, warga dari berbagai daerah datang ke Madiun dengan satu tuntutan utama: penegakan hukum secara konsisten dan adil.
Mereka meminta agar Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait menjalankan tugasnya sesuai putusan hukum, termasuk menegaskan bahwa Padepokan Agung Madiun di Jalan Merak Nomor 10 merupakan milik PSHT yang sah di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc.
Selain itu, massa aksi juga menyuarakan penolakan terhadap rencana pelaksanaan Parapatan Luhur oleh kelompok yang dinilai tidak memiliki legalitas hukum di Padepokan Agung Madiun.
Dengan semangat damai dan persaudaraan, warga PSHT berharap keadilan tidak hanya berhenti pada putusan di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata oleh negara.

Reporter: M. Yudhi
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *