Surabaya (INewsOne) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat-Tempat Ibadah Umat Beragama di Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12), mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai.




Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan, seperti tanah wakaf, masjid, musala, serta tempat ibadah umat beragama lainnya. Melalui sertifikasi ini, pemerintah berharap dapat mencegah potensi sengketa pertanahan sekaligus memastikan pemanfaatan aset keagamaan secara optimal, berkelanjutan, dan berpihak pada kemaslahatan umat.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Gubernur Jawa Timur kepada para pengelola dan perwakilan tempat ibadah. Momentum ini sekaligus mencerminkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga serta melindungi aset keagamaan sebagai bagian penting dari pembangunan peradaban bangsa.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk melindungi aset umat di tengah pesatnya pembangunan daerah. Sertipikat tersebut, menurutnya, juga memperkuat posisi hukum tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta lembaga dakwah agar dapat menjalankan fungsinya secara berkelanjutan.
> “Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat mendukung upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi aset keagamaan. Sertipikat wakaf ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi aset umat dari potensi konflik dan sengketa tanah. Semoga program ini terus berlanjut dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Gubernur juga mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang telah terbangun serta mengajak seluruh pengurus tempat ibadah untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf demi menjamin keberlanjutan pemanfaatannya bagi generasi mendatang. Ia pun berharap Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penyerahan sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah, termasuk lembaga pendidikan, lembaga dakwah, serta institusi pemerintah, merupakan bagian dari program nasional penyelesaian permasalahan pertanahan, khususnya pada aset-aset keagamaan yang selama ini rentan terhadap penyalahgunaan dan klaim sepihak.
> “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan prinsip melayani, profesional, dan terpercaya. Sertipikat tanah wakaf adalah instrumen perlindungan hukum yang mutlak agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Ke depan, kami berharap seluruh aset keagamaan di Jawa Timur dapat terdaftar dan bersertipikat,” tegasnya.
Program ini sejalan dengan visi nasional untuk menjadikan perwakafan sebagai alat baca peradaban, yakni fondasi pembangunan umat yang berkeadilan, berkelanjutan, dan bermartabat.
Salah satu penerima sertipikat tanah wakaf, Gus Haris dari Yayasan Pendidikan Perguruan Islam Thoriqul Ulum Made, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas perhatian pemerintah terhadap legalitas tanah wakaf.
> “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sertipikat wakaf ini sangat penting bagi keberlangsungan tempat ibadah dan kegiatan pendidikan kami. Dengan adanya kepastian hukum, kami dapat lebih fokus mengembangkan pelayanan keagamaan dan sosial bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak tanah wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur yang memiliki kepastian hukum. Hal tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman, meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, serta memperkuat peran tempat ibadah sebagai pusat kemaslahatan umat.
Reporter: Zuem Athifurahman
Editor: Tim Redaksi
